Penerapan Dunia IT dibidang Korupsi khususnya KPK
Korupsi
adalah kejahatan yang dilakukan untuk memperkaya diri-sendiri maupun kelompok
dengan cara menyelewengkan keuangan Negara atau menggelapkan anggaran
pemerintah serta penyuapan yang dilakuka untuk mempermudah jalannya proses
kejahatan.
Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian
tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya
koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penerapan upaya pembrantasan korupsi pemerintah
mendirikan Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yaitu lembaga
negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna
terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Komisi ini didirikan
berdasarkan kepada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karna adanya perkembangan teknologi dizaman sekarang,
pemerintah juga memanfaatkan teknologi sebagai alat upaya pemberantasan korupsi
di Indonesia. Contoh pemanfaatan teknologi oleh pemerintah yaitu merancang
gedung KPK menjadi smart smart building, paper-less
information system, yang berlaku sebagai mekanisme
komunikasi internal di Gedung KPK. KPK juga membuat website yang dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat indonesia, dengan adanya KPK.go.id, masyarakat menjadi
mudah mendapatkan informasi yang berkaitan dengan KPK. Layanan yang disediakan
oleh KPK.go.id adalah tentang KPK, berita seputar KPK, publikasi informasi yang
berkaitan dengan kasus KPK, layanan publik, pengadaan barang dan jasa yang
ditangani oleh KPK.
Layanan yang menghubungkan langsung KPK dengan Masyarakat
adalah Layanan publik. Layanan publik sebagai salah satu sarana masyarakar
mengadukan atau menghubungi langsung pihak KPK. Dengan
begitu KPK bisa lebih cepat melakukan proses penyelidikan, dengan merahasiakan
identitas pelapor. Pemerintah
membuat layanan ini agar informasi yang disampaikan dapat lebih cepat diterima,
lebih luas penyebarannya dan lebih lama penyimpanannya. Dalam pemanfaatan
kemajuan teknologi, website ini dibuat
untuk mendorong efesiensi dan efektivitas layanan publik yang lebih transparan.
Dalam hal lain pemerintah juga
memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai pengambilan bukti dalam kasus korupsi.
Penegak hukum di Indonesia, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi
Pemberantasan Korupsi memeliki wewenang untuk melakukan penyadapan. Penyadapan
yang dilakukan oleh penegak hukum juga harus memiliki surat tugas yang ditandatangani
oleh Pimpinan KPK.
Penyadapan dilakukan setelah melalui
kegiatan pengumpulan data dan keterangan sesudah ditemukan indeksi tindak
pidana korupsi. Penyadapan bukanlah langkah awal yang dilakukan oleh aparat
penegak hukum untuk mendapatkan sebuah bukti. KPK
tidak pernah menyebarluaskan hasil sadapan, kecuali sebagai pembuktian di
sidang pengadilan, yang diperdengarkan atas perintah hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi.
Dalam penerapan dan pemanfaatan
teknologi tersebut, pemerintah juga membutuhkan sumber daya manusia yang
kompoten, tanggung jawab serta disiplin yang bagus. Sehingga teknologi atau
sistem dapat berjalan sesuai harapan dan berjalan dengan baik. Sistem yang
berjalan dengan baik dapat pula berakibat baik bagi lingkungan pemerintah maupun
lingkungan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar